Dalam melakukan pengelolaan Suatu Sekolah, Kepala Sekolah dan wakil – wakilnya mempunyai tugas yaitu sebagai berikut :
Kepala Sekolah
Tugas Pokok (Tupoksi) Kepala Sekolah
Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan sekolah, di sini kepala sekolah juga berperan sebagai Manager, Edukator, Leader Motivator dan juga Inovator. baik dari dalam maupun di luar, yaitu :
Penyelenggaraan program kerja sekolah, meliputi :
Menyusun program kerja sekolah.
Mengawasi proses belajar mengajar, pelaksanaan dan penilaian terhadap proses dan hasil belajar serta bimbingan dan konseling ( BK ).
Sebagai pembina kesiswaan.
Pelaksanaan bimbingan dan penilaian bagi para guru serta tenaga kependidikan lainnya.
Penyelenggaraan administrasi sekolah yaitu meliputi administrasi ketenagaan, keuangan, kesiswaan, perlengkapan dan kurikulum.
Pelaksanaan hubungan sekolah dengan lingkungan sekitar dan atau masayarakat.
Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam segala kegiatan di sekolah
Menyusun rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksanaan
Pengorganisasian
Ketenagakerjaan
Pengkoordinasian
Penilaian
Pengawasan
Pengidentifikasi dan pengumpulan data
Bagian Kurikulum
Tugas Pokok Bagian Kurikulum
Guru yang bertugas dalam bidang Kurikulum bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar. Seperti:
Menyusun pembagian tugas para guru.
Mengelola semua kegiatan belajar mengajar.
Menyusun jadwal evaluasi.
Menyusun kriteria untuk kenaikan kelas dan kurikulum.
Menyusun pelaksanaan UAS dan UAN.
Menyusun instrumen untuk kegiatan belajar mengajar.
Menyusun kegiatan ekstrakulikuler.
Bagian Kesiswaan
Tugas Pokok Bagian Kesiswaan
Guru yang bertugas dalam bidang Kesiswaan membidangi semua urusan kesiswaan, bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar, antara lain :
Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuker.
Perngadaan pengarahan dan pembina kegiatan OSIS.
Penginventarisasian absensi dan pelanggaran – pelanggaran.
Pembina sekaligus pelaksana kegiatan 5-K.
Penilaian terhadap semua siswa yang mewakili sekolah terhadap kegiatan diluar sekolah.
Perencanaan kegiatan setelah siswa lulus
Bagian Saran dan Prasaran
Bidang Sarana membidangi sarana dan prasarana, juga bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar yang antara lain sebagai berikut:
Inventarisasi barang, terdiri atas :
Mencatat semua alat / barang yang masuk.
Mencatat alat laboratorium yang telah masuk.
Mencatat alat peraga olahraga.
Pengadaan sarana dan prasarana olahraga.
Penyusunan aturan anggaran sekolah.
Bagian Hubungan Masyarakat
Bagian Humas membidangi hubungan masyarakat, juga bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar antara lain sebagai berikut :
Membina kerjasama dengan masyarakat sekitar sekolah.
Membantu pelaksanaan tugas BP3
Guru Mata Pelajaran
Melaksanakan segala hal kegiatan pembelajaran
Melaksanakan kegiatan Penilaian Proses Belajar, Ulangan (Harian, Umum, dan Akhir)
Melaksanakan penilaian dan analisis hasil ulangan harian
Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
Mengisi daftar nilai siswa
Membuat catatan tentang kemajuan dari hasil belajar
Mengisi daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
Bagian Wali Kelas
Tugas Pokok Wali Kelas
Pengelolaan kelas
Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi : Daftar pelajaran kelas, Papan absensi siswa, Buku absensi siswa, Buku kegiatan pembelajaran/buku kelas, Tata tertib siswa
Mengisi daftar kumpulan nilai (legger)
Membuat catatan khusus tentang siswa
Pencatatan mutasi siswa
Mengisi buku laporan penilaian hasil belajar
Pembagian buku laporan hasil belajar
Bagian Bimbingan dan Konseling
Tugas Pokok Bagian Bimbingan dan Konseling
Menyusun program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh para siswa tentang kesulitan dalam belajar
Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa supaya lebih berprestasi dalam Kegiatan belajar
Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
Bagian Pustakawan
Tugas Pokok Bagian Pustakawan
Menyusun Tata tertib perpustakaan
Membuat perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronik
Pengurusan pelayanan perpustakaan
Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku / bahan pustaka dan media elektronik
Melakukan pelayanan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat
Penyimpanan buku perpustakaan / media elektronika
Bagian Laboratorium
Tugas Pokok Bagian Laboratorium
Mengatur perencanaan pengadaan alat dan bahan di laboratorium
Menyusun jadwal dan tata tertib dalam penggunaan laboratorium
Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
Memelihara dan melakukan perbaikan alat-alat laboratorium
Bagian Tata Usaha
Tugas Pokok Bagian Tata Usaha
Menyusun program kerja tata usaha sekolah
Mengelola keuangan sekolah
Mengurus administrasi ketenagaan dan siswa
Pembinaan dan pengembangan karir para pegawai tata usaha sekolah
Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketata usahaan secara berkala
Demikian pembahasan mengenai struktur organisasi sekolah beserta tugas-tugas pokoknya. Mudah-mudahan bermanfaat, jangan lupa like, share dan komen. Terimakasih telah berkunjung.
0 komentar:
Posting Komentar